Dua Kasus Pengoplosan LPG Terbongkar, Kerugian Negara Tembus Ratusan Juta Rupiah
BANYUWANGI (AktualLine.com)–Aparat Satreskrim Polresta Banyuwangi mengungkap dua praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu yang berdekatan.
Kasus kedua terungkap lebih dahulu dari sisi durasi praktiknya. Seorang oknum pengelola pangkalan resmi LPG berinisial Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42) diamankan pada 16 April 2026 di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Ia diketahui menyalahgunakan distribusi resmi LPG 3 kilogram dari pangkalannya.
Rama membeli LPG subsidi seharga Rp16.000 per tabung, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Praktik ini telah berjalan sekitar 1,5 tahun, sejak Januari 2025 hingga April 2026. Dari kegiatan tersebut, pelaku menghasilkan sekitar 1.600 tabung gas 12 kilogram ilegal yang berasal dari 6.400 tabung LPG 3 kilogram.
Gas oplosan itu kemudian dijual seharga Rp140.000 per tabung. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp323.392.000.
Sementara itu, kasus pertama diungkap pada 13 April 2026 di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni Suhariyono alias Poyo (55) sebagai pemodal, Supardi alias Bodeng (47) sebagai pelaksana lapangan sekaligus pemilik alat, serta Guntoro (71) yang bertugas sebagai pengangkut.
Kelompok ini telah menjalankan aksinya selama kurang lebih lima bulan, mulai Desember 2025 hingga Maret 2026. Mereka memanfaatkan 4.072 tabung LPG 3 kilogram untuk kemudian dioplos ke dalam tabung 12 kilogram sebanyak 1.000 unit dan 72 tabung ukuran 50 kilogram.
Dari praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp220.931.520.
Dalam menjalankan aksinya, kedua kelompok menggunakan metode yang serupa, yakni teknik injeksi. Gas dari tabung LPG 3 kilogram dipindahkan ke tabung ukuran lebih besar menggunakan pipa besi atau selang regulator. Proses ini dilakukan dengan metode gravitasi, yaitu menempatkan tabung kecil di posisi lebih tinggi, sementara tabung besar berada di bawah. Selain itu, pelaku juga menggunakan es balok untuk mendinginkan tabung tujuan agar perpindahan gas lebih cepat.
Setelah proses pemindahan selesai, pelaku memasang segel atau barcode palsu pada tabung gas hasil oplosan agar tampak seperti produk resmi, seperti Bright Gas. Segel tersebut diketahui dibeli secara daring melalui platform e-commerce dari wilayah Garut dan Bandung.
Distribusi gas oplosan dilakukan ke sejumlah toko yang telah menjadi pelanggan tetap di wilayah selatan Banyuwangi, meliputi Kecamatan Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, hingga Sempu.
Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Suzuki Carry pick-up bernomor polisi P-425-ZN, dua unit sepeda motor roda tiga merek Viar (salah satunya bernopol P-5611-OBJ), serta ratusan tabung LPG 3 kilogram kosong.
Selain itu, diamankan pula puluhan tabung Bright Gas 12 kilogram, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, serta tabung gas ukuran 50 kilogram. Peralatan pengoplosan seperti pipa besi, selang regulator, kain lap, dan belasan segel palsu juga turut disita.
Petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam yang digunakan dalam operasional, nota penjualan, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Pengembangan kasus juga terus dilakukan, terutama untuk menelusuri jaringan penyedia segel palsu yang diduga beroperasi secara daring.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran LPG ilegal dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (tim)
