Modus Barcode hingga Tangki Modifikasi, Praktik BBM Ilegal Terungkap

IMG-20260414-WA0031

BANYUWANGI (AktualLine.com)–Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di dua lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh tersangka beserta ratusan liter solar dan pertalite sebagai barang bukti.

Kasus pertama diungkap Unit II Satreskrim pada Rabu (8/4/2026) di wilayah Kecamatan Singojuruh. Dalam operasi ini, tiga orang diamankan, yakni HSM sebagai pemodal, JB sebagai sopir, dan SBU yang berperan sebagai pembeli di SPBU. Mereka membeli BBM jenis solar menggunakan sepeda motor dengan bantuan 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem, lalu memindahkannya ke puluhan jerigen sebelum diangkut menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan Unit V Satreskrim pada Jumat (10/4/2026) di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Empat tersangka diamankan, termasuk dua oknum operator SPBU, IB dan HIS, yang diduga terlibat dalam pengisian BBM tidak sesuai prosedur. Dua pelaku lainnya, RCA sebagai pelaksana dan M sebagai pemodal, menggunakan mobil Toyota Kijang dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk membeli pertalite berulang kali tanpa melakukan pemindaian barcode.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

“Langkah ini adalah bentuk upaya kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan dalam keterangannya pada doorstop, Senin (13/4/2026).

Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan pengelola SPBU untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi. Jika ditemukan adanya praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib. Kami akan bertindak tegas secara prosedural dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Dari dua kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp8.000.000. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi solar dan pertalite, mesin sedot portabel, serta puluhan barcode MyPertamina.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolresta Banyuwangi. (tim)