Pelabuhan Marina Boom dan SMAN 1 Rogojampi Terbaik 1 Jatim Kawasan Tanpa Rokok

IMG-20260828-WA0050

BANYUWANGI (AktualLine.com)–Upaya Kabupaten Banyuwangi dalam membangun lingkungan yang sehat kembali mendapat pengakuan di tingkat Provinsi Jawa Timur. Dua lokasi di Banyuwangi, yakni Pelabuhan Marina Boom dan SMA Negeri 1 Rogojampi, berhasil meraih penghargaan Terbaik 1 Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Pelabuhan Marina Boom meraih penghargaan Terbaik 1 untuk kategori tatanan Tempat Umum/Tempat Lain yang Ditetapkan, sedangkan SMA Negeri 1 Rogojampi menjadi Terbaik 1 pada kategori tatanan Tempat Proses Belajar Mengajar.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. dr. Erwin Astha Triyono, Sp.PD-KPTI, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Penyakit yang berlangsung di Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan itu menjadi bukti bahwa upaya menciptakan lingkungan yang sehat di Banyuwangi semakin berkembang sebagai gerakan bersama yang melibatkan berbagai sektor.

“Kami bersyukur Banyuwangi meraih dua penghargaan Terbaik 1 sekaligus. Harapannya, capaian ini menjadi contoh dan motivasi bagi kita semua untuk semakin konsisten menerapkan KTR serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat, baik di ruang publik, tempat tinggal, destinasi wisata, lingkungan kerja, maupun sekolah,” kata Ipuk.

Menurut Ipuk, penerapan KTR tidak hanya berkaitan dengan larangan merokok. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok sekaligus menghadirkan lingkungan yang sehat dan nyaman.

“Ini yang akan terus kami masifkan untuk mewujudkan masyarakat Banyuwangi yang lebih sehat dan produktif. Tentu diperlukan kolaborasi seluruh stakeholder,” jelasnya.

Implementasi KTR di Pelabuhan Marina Boom antara lain diwujudkan melalui pengaturan area merokok bagi pengunjung serta pemasangan rambu dan papan pengumuman larangan merokok.

Berbeda dengan penerapan di tempat umum, SMAN 1 Rogojampi menerapkan kawasan tanpa rokok secara menyeluruh. Ketentuan tersebut tidak hanya ditujukan kepada siswa dan warga sekolah, tetapi juga berlaku bagi wali murid maupun tamu yang memasuki kawasan sekolah. Penguatan aturan juga dilakukan dengan melarang penjualan rokok di warung-warung yang berada di sekitar lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat menerangkan, dua penghargaan tersebut menggambarkan pentingnya dua strategi dalam pengendalian konsumsi rokok. Strategi itu meliputi pencegahan munculnya perokok baru, terutama pada usia sekolah, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan asap rokok di ruang publik.

“SMAN 1 Rogojampi menunjukkan bagaimana sekolah dapat membangun lingkungan yang tidak menormalisasi perilaku merokok. Ini penting karena sekolah merupakan tempat pembentukan perilaku dan karakter generasi muda,” katanya.

Amir menambahkan, keberhasilan penerapan KTR tidak cukup hanya ditunjukkan dengan keberadaan papan bertuliskan “Dilarang Merokok”. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah pelaksanaan ketentuan tersebut secara nyata di lapangan. Indikatornya antara lain tidak ditemukan aktivitas merokok di kawasan yang telah ditetapkan, tidak tersedianya asbak, serta tidak adanya iklan, promosi, maupun sponsorship produk tembakau yang bertentangan dengan ketentuan.

“Ke depan, Dinas Kesehatan akan melakukan monitoring secara rutin dengan melibatkan stakeholder terkait untuk terus memperkuat implementasi KTR di berbagai tatanan kehidupan masyarakat,” terang Amir. (tim)