Polresta Sidoarjo Bekali Bhabinkamtibmas Pendampingan IKD dan Layanan Perlinsos
SIDOARJO (AktualLine.com)–Satuan Binmas Polresta Sidoarjo Polda Jatim bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo memberikan pembekalan kepada personel Bhabinkamtibmas terkait mekanisme pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD), Jumat (2/10/2026).
Pembekalan tersebut diarahkan untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas dalam membantu masyarakat mengakses layanan digital pemerintah, terutama warga yang mengalami keterbatasan dalam penggunaan teknologi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasat Binmas Kompol Inggit Prasetyanto menerangkan, posisi Bhabinkamtibmas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat membuat personel di lapangan memiliki peran penting dalam mendampingi warga yang menghadapi kendala akses teknologi.
Menurut Kompol Inggit, Bhabinkamtibmas yang berperan sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) dapat membantu masyarakat mulai dari proses registrasi hingga verifikasi data.
“Tugas mereka meliputi pendampingan proses registrasi hingga verifikasi data agar warga bisa memperoleh layanan maupun bantuan sosial dari pemerintah,” ujar Kompol Inggit.
Pendampingan tersebut diprioritaskan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan lebih dalam menggunakan layanan digital. Di antaranya warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta masyarakat yang belum memiliki atau gagap dalam mengoperasikan perangkat smartphone.
Selain pendaftaran IKD, personel Bhabinkamtibmas juga mendapatkan pemahaman mengenai pendampingan pengecekan dan pembaruan data. Jika terdapat persoalan data dalam sistem Perlinsos Digital, mereka dapat membantu menjembatani penyampaian sanggahan dari masyarakat.
“Polri hadir memberikan pelayanan secara humanis, transparan, dan responsif. Ini merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif kami demi mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” imbuh Kompol Inggit.
Dalam pelaksanaannya, keterlibatan Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos tetap memiliki batas kewenangan. Kompol Inggit menegaskan, personel Polri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ataupun meloloskan masyarakat sebagai penerima bantuan sosial.
“Penentuan penerima bantuan tetap menjadi otoritas sistem melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan lewat DTSEN. Peran Bhabinkamtibmas murni hanya membantu warga dalam proses akses, registrasi, verifikasi, maupun pembaruan data,” tegasnya.
Kompol Inggit juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan pendampingan tersebut secara tulus dan tanpa pamrih. Ia menegaskan tidak boleh ada pungutan maupun permintaan imbalan kepada masyarakat dalam pelayanan tersebut.
“Pelayanan ini adalah wujud nyata kedekatan Polisi dengan masyarakat, jadi harus dilakukan secara sukarela. Jangan sampai ada warga yang dibebani biaya sepeser pun saat mendapatkan pendampingan dari kami,” pungkas Kompol Inggit. (tim)
