SPMB 2026, Sekolah Negeri di Banyuwangi Dilarang Lakukan Pungutan
BANYUWANGI (AktualLine.com)–Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk melindungi hak peserta didik dengan melarang praktik pungutan yang dapat membebani orang tua siswa di lingkungan sekolah. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah, serta wajib dipatuhi.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengingatkan seluruh SD dan SMP negeri agar tidak melakukan pungutan liar maupun praktik jual beli seragam dan buku pelajaran selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
“Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta untuk tidak jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah. Ini dikuatkan dengan Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut,” kata Bupati Ipuk, Rabu (17/6/2026).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026 yang diterbitkan pada 11 Juni 2026. Surat tersebut ditujukan kepada kepala SD dan SMP negeri maupun swasta, serta pengawas sekolah tingkat SD dan SMP.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Alfian menjelaskan, sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah tidak diperbolehkan menarik pungutan biaya. Sekolah hanya dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun waktu pemberiannya.
“Itu pun pengajuannya harus dari Komite Sekolah. Dan hanya boleh dilakukan jika ada kekurangan operasional pada pos-pos yang belum tercover oleh anggaran pemerintah. Selama masih ada dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD, maka itu yang harus dioptimalkan,” terang Alfian.
“Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid,” imbuhnya.
Sementara itu, SD dan SMP swasta masih diperbolehkan menarik biaya dari orang tua siswa untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah. Namun, pungutan tersebut tidak boleh dikaitkan dengan penilaian akademik maupun pelayanan kepada siswa.
“Meski begitu, pungutan tidak boleh dikaitkan dengan penilaian. Misalnya, yang belum membayar tidak diperbolehkan ikut ujian, ijazahnya ditahan, rapor tidak dibagikan, dan sebagainya. Pungutan juga tidak boleh dilakukan kepada siswa kurang mampu,” jelas Alfian.
Selain itu, surat edaran juga melarang sekolah, panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), maupun tenaga pendidik dan kependidikan menjual kain seragam, buku pelajaran, serta perlengkapan sekolah lainnya kepada siswa baru.
“Pada intinya orang tua bebas membeli seragam, buku pelajaran, dan peralatan lainnya di mana pun saja. Kalaupun di sekolah ada yang menjual, itu harus melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum, dan harganya harus sesuai pasar,” kata Alfian.
Apabila setelah pemberlakuan surat edaran tersebut masih ditemukan pelanggaran di lapangan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pihak yang melanggar. (tim)
