Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman 2 Kilogram Sabu ke Bali, Seorang Kurir Diamankan
BANYUWANGI (AktualLine.com)–Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang diduga akan dikirim ke wilayah Bali melalui jalur darat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (36), warga Pare, Kabupaten Kediri.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Banyuwangi.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Banyuwangi. Pengungkapan 2 kilogram sabu ini merupakan capaian signifikan karena kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Tersangka berperan sebagai kurir lintas kota yang memanfaatkan jalur darat menuju Bali,” kata Kapolresta Banyuwangi.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkoba di kawasan Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat melakukan pemantauan di pintu masuk Pelabuhan ASDP Ketapang, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia warna putih yang dikendarai tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam yang dibungkus plastik merah. Di dalamnya terdapat tiga paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina dengan berat kotor mencapai 2.040 gram atau berat bersih sekitar 2 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial “Ndeng” melalui aplikasi WhatsApp untuk mengantarkan sabu ke kawasan Taman Pancing, Denpasar, Bali, menggunakan sistem ranjau.
FS dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan. Sebelum berangkat, tersangka juga menerima uang operasional sebesar Rp7,5 juta yang digunakan untuk menyewa kendaraan dan biaya perjalanan.
Sabu tersebut diketahui diambil tersangka dari area persawahan di Dusun Jombangan Santren, Desa Tertek, Kediri, sebelum dibawa menuju Banyuwangi untuk diseberangkan ke Bali.
Selain mengamankan sabu seberat 2 kilogram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih beserta STNK, satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih, satu bekas bungkus teh Cina, dua bekas paket berlakban merah bertuliskan “Fragile”, serta sebuah tas hitam dan plastik merah.
Saat ini tersangka telah ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolresta Banyuwangi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkotika.
“Sinergi antara masyarakat dan Polri adalah kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang haram ini demi masa depan generasi bangsa yang lebih sehat,” jelasnya. (tim)
