Polrestabes Surabaya Kembali Terapkan Tilang Manual, Pengawasan Petugas Diperketat
SURABAYA (AktualLine.com)–Polrestabes Surabaya Polda Jatim kembali menerapkan penindakan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Surabaya. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban sekaligus keselamatan pengguna jalan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, penerapan kembali tilang manual tidak semata-mata berorientasi pada pemberian sanksi kepada pengendara. Langkah tersebut dilakukan karena pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata masih cukup tinggi meski sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara telah dilakukan.
Menurutnya, keputusan tersebut juga mempertimbangkan banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat, tokoh agama, hingga instansi pemerintahan mengenai kondisi lalu lintas yang dinilai semakin tidak tertib.
Sejumlah pelanggaran yang masih sering dijumpai di antaranya menerobos lampu merah, berhenti melewati marka jalan, serta melakukan manuver yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Sejumlah pengendara bahkan sengaja menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan melepas pelat nomor, menutupnya menggunakan lakban, hingga menggunakan pelat palsu,” terang Kombes Pol Luthfie pada Rabu (30/9/2026).
Ia menerangkan, pelanggaran yang kerap dianggap ringan tersebut tetap memiliki risiko terhadap keselamatan. Bahkan, tindakan semacam itu dapat meningkatkan potensi fatalitas kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya, termasuk anak-anak maupun keluarga yang tengah beraktivitas.
Untuk menjaga agar penindakan berjalan profesional, personel yang ditugaskan di lapangan berasal dari anggota Satlantas yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi serta memiliki rekam jejak yang baik.
Mekanisme pengawasan juga diperketat. Setiap surat tilang yang diterbitkan harus diketahui dan ditandatangani oleh perwira yang bertanggung jawab di lokasi razia. Sementara proses penindakan di lapangan diwajibkan direkam dalam bentuk video sebagai bagian dari transparansi.
Polrestabes Surabaya selanjutnya berencana melengkapi kendaraan patroli dengan kamera pengawas internal. Pengawasan terhadap personel juga melibatkan Seksi Propam yang akan turun langsung mendampingi petugas selama pelaksanaan penindakan.
“Seksi Propam akan diterjunkan langsung untuk mengawasi dan mendampingi petugas di lapangan. Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang ataupun melakukan pungutan liar (pungli),” jelasnya.
Polrestabes Surabaya turut membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Warga dapat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas melalui saluran resmi kepolisian, media sosial Instagram @luthfie.daily, layanan darurat, maupun pos pengaduan Propam.
Penerapan kembali tilang manual tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam berlalu lintas sehingga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan di Surabaya dapat terus terjaga. (tim)
