Polda Jatim Bongkar Bisnis Akun Ilegal dan Promosi Judi Online Jaringan Kamboja
SURABAYA (AktualLine.com)–Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap praktik kejahatan siber yang melibatkan perdagangan akun WhatsApp dan Telegram ilegal hingga jasa penyebaran promosi judi online. Dalam kasus yang terungkap di Kabupaten Sidoarjo tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, bersama Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).
Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, kepolisian berkomitmen melindungi keamanan data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” kata Kombes Pol Abast.
Sementara itu, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri memaparkan, tersangka DS diduga menjalankan dua jenis bisnis ilegal sejak 2023. Praktik pertama berupa pembuatan dan jual beli akun WhatsApp serta Telegram yang registrasinya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain tanpa izin.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mendaftarkan kartu SIM menggunakan identitas orang lain. Nomor tersebut kemudian digunakan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram yang selanjutnya ditawarkan kepada pembeli melalui platform Telegram.
“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” jelas AKBP Daniel.
Harga setiap akun yang ditawarkan cukup murah. Akun WhatsApp dijual mulai Rp500 hingga Rp5.000, sedangkan akun Telegram dipasarkan dengan harga Rp1.000 sampai Rp3.000. Dari aktivitas perdagangan akun ilegal tersebut, tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta.
Bisnis DS kemudian berkembang ke layanan promosi perjudian online. Sejak November 2025, tersangka membuat perangkat lunak berbasis website secara mandiri untuk menyediakan jasa pengiriman iklan judi online secara massal atau blasting.
Mekanisme layanan tersebut dilakukan dengan cara pelanggan mengirimkan materi promosi beserta daftar nomor WhatsApp yang menjadi sasaran. Selanjutnya, sistem secara otomatis menyebarkan pesan iklan perjudian ke nomor-nomor tersebut.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka menjalin kerja sama langsung dengan admin jaringan perjudian online yang beroperasi di Kamboja. Nilai transaksi dari aktivitas tersebut mencapai Rp1 miliar.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit komputer rakitan, 13 unit telepon seluler, sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai operator, yakni XL, Axis, dan By.U. Petugas juga mengamankan dokumen mutasi rekening serta tangkapan layar transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan ketentuan KUHP terkait perjudian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Sebagai langkah pencegahan sekaligus membuka akses pelaporan bagi masyarakat, Ditressiber Polda Jatim menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor 08811043007. Polisi juga membentuk tim khusus untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik tersangka maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (tim)
