Jadi Kurir Sabu, Pria Ini Mengaku Diperintah Ayahnya
TANJUNG PERAK (AktualLine.com)–Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang pria berinisial MIF (30) di kawasan Jalan Wonokusumo, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto total 6,77 gram, satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, empat buah sekrop dari sedotan berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba sebagai kurir.
Berdasarkan pemeriksaan, MIF mengaku hanya menjalankan perintah ayahnya yang berinisial M, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M, yang saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, tersangka bertugas mengedarkan sabu kepada para pemesan atas arahan ayahnya. MIF juga mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait bisnis ilegal tersebut.
“Tersangka MIF mengaku tidak mengetahui berapa harga per poket sabu tersebut. Ia hanya ditugaskan untuk menyerahkan barang saja. Bahkan, ia juga tidak tahu dari mana ayahnya mendapatkan pasokan sabu tersebut maupun harga belinya,” tambahnya.
Kasus ini dinilai cukup ironis karena keterlibatan tersangka tidak lepas dari peran ayahnya sendiri yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Saat ini, MIF telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap M guna memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Surabaya. (tim)
