Kasus Beras SPHP Oplosan Terbongkar, Pria Asal Probolinggo Jadi Tersangka
SURABAYA (AktualLine.com)–Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan pelanggaran di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam kasus ini, petugas menetapkan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan praktik pengemasan ulang beras secara ilegal.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa tersangka membeli beras tanpa label dari petani maupun toko beras di wilayah Probolinggo. Selanjutnya, beras tersebut dikemas ulang menggunakan karung SPHP ukuran 5 kilogram.
“Namun, dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan sehingga berat beras yang dikemas tidak sesuai,” jelas AKBP Farris, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja demi meraup keuntungan lebih.
“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” terang AKBP Farris.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pula bahwa tersangka tidak memiliki izin resmi sebagai produsen maupun distributor beras SPHP atau beras premium lainnya.
“Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi,” kata AKBP Farris.
Praktik ini telah dijalankan sejak April 2025 dan dinilai berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 400 sak beras kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, memastikan bahwa beras yang ditemukan dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.
“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” kata Langgeng.
Ia juga menegaskan bahwa distribusi beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi.
“Untuk penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli produk pangan serta segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan serupa. (tim)
