Resmob Bareskrim Tangkap Jaringan Senjata Api Ilegal yang Beraksi 20 Tahun

IMG-20260413-WA0041

JAWA BARAT (AktualLine .com)— Tim Resmob Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran senjata api ilegal dengan menangkap dua orang terduga pelaku, yakni AS dan TS alias Ki Bedil, pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.45 WIB di sejumlah titik di wilayah Jawa Barat.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. Pelaku TS dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan dan pistol. Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” kata Arsya.

Penangkapan pertama dilakukan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam transaksi jual beli senjata api ilegal.

Dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membagi tim menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak menuju kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.

Sementara itu, tim kedua bergerak ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, dan berhasil mengamankan TS alias Ki Bedil yang diduga sebagai pembuat senjata api ilegal. Dari tangan TS, petugas menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.

Arsya menyebutkan, aktivitas ilegal yang dijalankan oleh Ki Bedil telah berlangsung cukup lama. “20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap,” jelas dia.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran senjata api ilegal tersebut. (tim)